Satu Pengacara Susrama Diskorsing

Majelis Nyatakan Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat

Satu Pengacara Susrama Diskorsing
Satu Pengacara Susrama Diskorsing
Terkait alasan teradu soal legal standing atau kompetensi para pengadu, majelis berpendapat keberatan teradu tidak beralasan. Pengaduan pengadu sebagai wakil masyarakat yang menuntut ditegakkannya dharma hukum (kebenaran dan keadilan, Red). Sekaligus menyatakan pengaduan pengadu sudah sesuai dengan ketentuan pasal 11 ayat (1) Kode Etik Advokat Indonesia. "Oleh karenanya keberatan dari teradu dinyatakan ditolak," urai majelis.

Majelis juga berkesimpulan advokat tidak dibenarkan mengajari atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan pihak lawan dalam perkara perdata atau oleh jaksa penuntut umum dalam perkara pidana. "Walaupun tidak ada kata-kata dari teradu yang secara eksplisit meminta saksi Nengah Mercedana memberikan keterangan bohong, namun berdasar atas penilaian fakta yang muncul dalam persidangan seperti keterangan saksi, alat bukti yang saling bersesuaian, majelis berpendapat hal tersebut membuktikan adanya pelanggaran," jelasnya.

Termasuk dengan hadirnya saksi-saksi yang dihadirkan pihak teradu, yakni I Nyoman Wisnu yang membenarkan adanya pertemuan di rumah jabatan Bupati Bangli I Nengah Arnawa. Pertanyaan teradu kepada Mercedana yang terus menerus dan kosisten soal tukang bekerja pada tanggal 11 Februari 2009 merupakan bagian pengkondisian secara sistematis.

Begitu halnya dengan keterangan saksi I Nyoman Rudiana Mahardika alias Talenan yang keponakan Susrama dan Bupati Arnawa serta Luh Made Astiti. Keterangan mereka ini bertentangan soal absensi tukang. Talenan bilang masih ada, hanya dirobek untuk bulan Februari. Sementara Astiti bilang absensi tukang hilang.

DENPASAR - Sejarah baru diukir Majelis Kehormatan (MK) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Denpasar. Kemarin (20/2), majelis etik berjumlah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News