Satu Permintaan Polisi kepada Pendukung Ketum PA 212
Rabu, 13 Februari 2019 – 22:46 WIB
Slamet disangka melanggar pasal 280 Undang-Undang Pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota. (cuy/jpnn)
Penyidik Polres Surakarta bakal memeriksa Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma’arif. Terkait hal itu, pihak kepolisian memohon kepada para pendukung Slamet
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 2 Lelaki Tua Bertemu di Area Permakaman, Berduel, 1 Meninggal, Ini Motifnya
- Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita
- Sudah Lihat Rekaman CCTV, Keluarga Brigadir RA Menolak Autopsi
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh
- Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang