Satu Permintaan Polisi kepada Pendukung Ketum PA 212
Rabu, 13 Februari 2019 – 22:46 WIB

Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif. Foto: Ist
Slamet disangka melanggar pasal 280 Undang-Undang Pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota. (cuy/jpnn)
Penyidik Polres Surakarta bakal memeriksa Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma’arif. Terkait hal itu, pihak kepolisian memohon kepada para pendukung Slamet
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor di Bekasi Ini Terekam CCTV, Ada yang Kenal?
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi