TKN Jokowi Tantang Kubu Prabowo Bedah Kasus Ketua PA 212 di Forum Resmi

TKN Jokowi Tantang Kubu Prabowo Bedah Kasus Ketua PA 212 di Forum Resmi
Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin (TKN Jokowi - Ma'ruf) Arsul Sani mengingatkan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno (BPN Prabowo - Sandi) tidak mengumbar opini bahwa Slamet Ma’arif dikriminalisasi.

Menurut Arsul, partai-partai pengusung Prabowo - Sandi punya fraksi di DPR RI sehingga bisa menyikapi kasus yang menjerat ketua umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif itu melalui jalur resmi agar tak terkesan cuma meributkannya di media.

Arsul yang juga anggota Komisi III DPR mengatakan, di parlemen ada fraksi-fraksi partai pengusung Prabowo - Sandi. Antara lain Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Gerindra, Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat. Berita terkait: Ketum PA 212 Tersangka, Zulkifli Hasan Pastikan Beri Bantuan Hukum

"Kenapa kok hanya di media? Pak Zul (Zulkifli Hasan) punya Fraksi PAN, kemudian ada Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, ya mari urai dalam satu forum resmi," kata Arsul di gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/2).

Arsul mengajak pendukung Prabowo - Sandi mencermati kasus yang menjerat Slamet sebagai tersangka pelanggaran aturan kampanye. "Mari dilihat dan analisis apakah ketua PA 212 itu dari perspektif UU Pemilu ada tidak melanggar?" jelasnya.

Menurut Arsul, untuk melihat persoalan hukum yang menyeret Slamet tidak cukup hanya dibicarakan melalu media. Sekretaris jenderal PPP itu menegaskan, hal yang juga harus dilihat adalah perbuatan yang dilakukan Slamet sehingga membuat pentolan Aksi 212 itu berurusan dengan hukum.

"Ya harus kita bedah," tegasnya. Baca juga: Mabes Polri Beber Alasan Jerat Pentolan PA 212 Sebagai Tersangka.(boy/jpnn)


Arsul Sani mengingatkan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno (BPN Prabowo - Sandi) tidak hanya meributkan kasus yang menyeret Ketua PA 212 Slamet Maarif di media.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News