Satu Polisi Berpangkat Bripka Dipecat

jpnn.com - SAMPIT - Polres Kotim menindak tegas terhadap anggotanya yang melanggar aturan. Bahkan, salah satu anggota Polres Kotim dikenai sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTHD). Adalah Bripka Sri Wahyu Probo Paripurno yang menerima sanksi tersebut karena melakukan tindakan indisipliner serta tindakan melanggar hukum lainnya.
Kapolres Kotim AKBP Himawan Bayu Aji menegaskan, langkah ini sudah menjadi komitmen Polri untuk memberikan tindakan tegas terhadap para anggota. PTDH ini sendiri sudah melalui berbagai tahap,baik dengan pembinaan serta bimbingan. Tetapi ternyata tidak mengalami perubahan dan melakukan tindakan pelanggaran hukum lainnya.
"Anggota yang di PTDH sudah melalui sidang kode etik dan berbagai tahapan. Kami juga mengundang pihak keluarga sebagai saksi sehingga dikemudian hari bagi anggota yang melanggar disiplin bisa kembali bersemangat dalam bertugas," katanya dilansir Kalteng Pos (Grup JPNN.com), Senin (15/12).
Selain Bripka Sri, tujuh anggota lainnya untuk dilakukan proses pembinaan. Yaitu Bripka Agus Sahbani, Bripka Supriyanto, Bripka Iwan A, Brigpol Bahrianoor, Briptu Sutrisno, Briptu Wawan Kurniawan dan Bripda Adi Sunaryo. Mereka diminta membuat surat pernyataan dan disaksikan oleh keluarganya masing-masing.(son/jpnn)
SAMPIT - Polres Kotim menindak tegas terhadap anggotanya yang melanggar aturan. Bahkan, salah satu anggota Polres Kotim dikenai sanksi pemecatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dukung Asta Cita, Pemprov Sumsel Selaraskan Program 3 Juta Rumah dengan Visi Misi HDCU
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang