Satu Sel dengan Tahanan Kasus Pencurian-Narkoba, Nikita Mirzani Diperlakukan Begini

"Kami memberikan pelayanan sesuai dengan standar ketentuan yang dimiliki," ujar Masjuno.
Sebelumnya diberitakan Nikita Mirzani resmi dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Serang atas kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dugaan pencemaran nama baik.
Nikita ditahan setelah pelimpahan berkas perkara tahap 2 dari penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.
Kepala Kejari Serang Freddy Simandjuntak mengatakan dilakukan penahanan dengan alasan berkas perkara Nikita sudah tahap 2.
"(Nikita Mirzani, red) akan menjadi tahanan kejaksaan," ucap Freddy.
Freddy menambahkan Nikita akan ditahan sampai 20 hari ke depan.
"Penahanan akan dilakukan dari 25 Oktober sampai 13 November 2022," ujarnya.
Dia menjelaskan Nikita ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.
Nikita Mirzani mendekam di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022 atas kasus yang menjeratnya.
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional