Satu Tahun Buron, Ayah yang Menghamili Anak Tiri Akhirnya Dibekuk Polisi

Satu Tahun Buron, Ayah yang Menghamili Anak Tiri Akhirnya Dibekuk Polisi
Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, AROSUKA - Jajaran Polres Solok Kota, Sumatera Barat, akhirnya menangkap SF, 34, ayah bejat yang menghamili anak tirinya setelah satu tahun jadi buronan polisi.

"Personel Sat Reskrim meringkus SF (34) usai dilaporkan istrinya sendiri EO (34) pada 1 Mei 2019," kata Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Reskrim Iptu Defrianto pada Rabu malam (22/7) melalui telpon seluler.

SF dilaporkan telah menyetubuhi IO (17) yang kini telah melahirkan seorang anak berjenis kelamin laki-laki.

Ia menyatakan tersangka dilaporkan ke Polres Solok Kota dengan Laporan Polisi Nomor: LP/123/B/V/2019.Polres Solok Kota tanggal 1 Mei 2019.

Sat Reskrim kemudian mengeluarkan surat perintah penangkapan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/54/VII/2020/Reskrim, pada 18 Juli 2020, serta Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.kap/54/VII/2020/Reskrim pada 18 Juli 2020.

Tersangka SF telah menjadi buronan kepolisian selama satu tahun, setelah menghamili anak tirinya hingga melahirkan. Peristiwa bejat itu dilakukan di sebuah rumah kontrakan di daerah Kota Solok pada Senin (29 April 2019), sekira pukul 11.00 WIB.

Ia menuturkan kejadian tersebut dilakukan tersangka di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Aro IV Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.

Pada saat isteri pelaku tidak berada di rumah. Korban yang masih di bawah umur tersebut, masih sebagai seorang pelajar.

Jajaran Polres Solok Kota, Sumatera Barat, akhirnya menangkap SF, 34, ayah bejat yang menghamili anak tirinya setelah satu tahun jadi buronan polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News