Perempuan Ini Sembunyikan Narkoba di Celana Dalam, Lihat Barang Buktinya, Ya Ampun
jpnn.com, AGAM - Seorang ibu rumah tangga berinisial YE, 47, ditangkap polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Banda Gadang, Nagari Tiku Selatan, Agam, Sumbar, Minggu (19/7).
Sebagian barang bukti yang diamankan polisi ditemukan dari celana dalam tersangka.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan Senin, mengatakan tersangka diamankan beserta sabu-sabu empat paket kecil, sabu-sabu satu paket sedang, sabu-sabu satu paket besar yang disimpan di dalam celana dalam, serta telepon genggam dan uang tunai hasil penjualan Rp2 juta.
"Saat ini tersangka beserta sabu-sabu seharga Rp16 juta dan barang bukti lainnya telah kami amankan untuk proses selanjutnya terkait dari mana diperoleh dan daerah pemasaran," katanya.
Penangkapan tersangka yang merupakan target operasi sejak Januari 2020 itu berawal dari laporan masyarakat terkait sering terjadi transaksi narkotika di rumahnya dan tersangka mengkonsumsi sabu-sabu.
Atas laporan itu, Tim Opsnal Polres Agam turun ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut, namun tidak ditemukan barang haram itu.
Pada Minggu (19/7), Tim Opsnal Polres Agam mendapatkan informasi bahwa tersangka baru menerima sabu-sabu dan anggota langsung ke rumahnya untuk menangkap tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, tambahnya, anggota menemukan satu kotak hitam berisikan empat paket kecil sabu-sabu dan sabu-sabu satu paket sedang.
Seorang ibu rumah tangga berinisial YE, 47, ditangkap polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Banda Gadang, Nagari Tiku Selatan, Agam, Sumbar, Minggu (19/7).
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Nekat Tantang Polisi Berpangkat Kombes, Pria di Riau Ini Ternyata...
- Gembong Narkoba di Pekanbaru Ditangkap Polda Riau, Tuh Tampangnya
- Pengedar Ganja di Sumbar Dituntut Hukuman Mati
- Operasi Pekat Musi 2024, Polrestabes Palembang Ungkap 21 Kasus Narkoba
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia