Perempuan Ini Sembunyikan Narkoba di Celana Dalam, Lihat Barang Buktinya, Ya Ampun

"Tersangka mengakui sabu-sabu itu miliknya dan YE langsung kami bawa ke Mapolres Agam," katanya.
Ia menambahkan, sesampai di Mapolres Agam anggota kembali melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket besar sabu-sabu yang disimpan di celana dalam atau di organ vitalnya.
Sabu-sabu seberat 3,33 gram itu dibungkus dengan plastik warna bening.
Tersangka juga merupakan target operasi dari Direktorat Narkoba Polda Sumbar dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar.
"Penangkapan tersangka itu bentuk keseriusan kami dalam mengungkap penyalahgunaan narkotika. Saya mengimbau orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan dan sikap anak mereka," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 1 dan 2 Undang - undang No. 35 tahun 2009, tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari sembilan tahun penjara
Tersangka, YE mengakui terlibat kasus penyalahgunaan narkotika ini untuk biaya hidup 10 anaknya, karena dengan pekerjaan suami sebagai nelayan, tidak dapat mencukupi kebutuhan.
BACA JUGA: Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan Rio Pambudi Akhirnya Ditangkap, Lihat Tampangnya
Seorang ibu rumah tangga berinisial YE, 47, ditangkap polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Banda Gadang, Nagari Tiku Selatan, Agam, Sumbar, Minggu (19/7).
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba