Satu Tahun Buron, Dua Pencuri Brankas Berisi Rp1 Miliar Akhirnya Ditangkap

Satu Tahun Buron, Dua Pencuri Brankas Berisi Rp1 Miliar Akhirnya Ditangkap
Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza saat pemaparan pengungkapan sabu-sabu. Foto: dok pri/metro24jam.com

jpnn.com, TAPUT - Dua dari empat pelaku pencurian brankas berisi Rp1 miliar dari Toko Miduk, Jalan Sisingamangaraja, Tarutung, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, akhirnya diringkus polisi.

Dua tersangka yang diamankan yaitu Leonard Marbun, 30, dan Berfin Sihombing, 49, masing-masing warga Simpang Tiga, Desa Harianja serta Desa Pakpahan, Kecamatan Pangaribuan, Tapanuli Utara.

Pengungkapan kasus pencurian itu dipaparkan di Mapolres Tapanuli Utara, Jumat (26/6/2020) siang.

“Kedua tersangka buron selama satu tahun dan ditangkap Kamis (11/6/2020) sekira pukul 21.30 Wib dari salah satu warung tuak di Kecamatan Pangaribuan,” kata Kapolres Tapanuli Utara AKBP Jonner MH Samosir SIK sebagaimana dilansir metro24jam.com, Jumat.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa mereka telah melakukan pencurian di Toko Miduk pada tanggal 1 Juli 2019 bersama 2 temannya, masing-masing marga Sihotang dan Ambarita.

Sebelum mereka beraksi, jelas Kapolres, Sihotang dan Ambarita menghubungi Leonard dan Berfin untuk bertemu. “Pada tanggal 29 Juni 2019, mereka bertemu di sebuah kolam pancing di Kecamatan Pangaribuan, Taput, lalu membahas rencana aksi pencurian tersebut,” beber Jonner.

Karena dirasa pembahasan saat itu belum matang, keempat pelaku kembali bertemu di Porsea, Kabupaten Toba untuk mematangkan rencana tersebut.

“Setelah pembahasan matang di Porsea, para tersangka mempersiapkan peralatan dan langsung menuju Toko Miduk di jalan Sisingamangaraja, Tarutung pada tanggal 1 Juli 2019 pukul 01.00 Wib,” urainya.

Dua dari empat pelaku pencurian brankas berisi Rp1 miliar dari Toko Miduk, Jalan Sisingamangaraja, Tarutung, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, akhirnya diringkus polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News