Satu Terdakwa Sakit, Pemeriksaan Saksi Kasus Pembobolan Deposito MKBD Ditunda Besok

Satu Terdakwa Sakit, Pemeriksaan Saksi Kasus Pembobolan Deposito MKBD Ditunda Besok
Suasana Sidang lanjutan kasus pembobolan deposito Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) PT. Yulie Sekuritas Indonesia, Tbk (PT Yule) pada Senin (22/4). Foto: Dok. Fajar.co.id/JPNN.com

"Tidak benar kalau pembayaran uang penjualan saham PT. Jeje tidak penuh, karena itu sudah dikasih semua. Yang menjadi masalah dalam kasus ini, mereka kan membeli saham dan yang dipermasalahkan adalah aset orang lain, makannya tadi saya tanyakan apakah kedua deposit itu adalah masuk aset disetor, kalau masuk aset yang disetor maka masuklah dalam saham itu, dan ternyata bukan aset yang disetor, jadi aset perusahan dan saham itu beda," jelas Syiarifuddin.

"Aset bisa menjadi saham ketika itu menjadi modal disetor, kalau tidak disetor kan dia menjual aset sendiri. Dia menggadaikan asetnya sendiri, kan tidak ada larangan," tutupnya.(JPG/jpnn)


Sidang lanjutan kasus pembobolan deposito Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) PT. Yulie Sekuritas Indonesia, Tbk (PT Yule) pada, Senin (22/4) batal digelar. Hal ini dikarenakan salah seorang terdakwa bernama Johnlin Yuwono tidak hadir dengan alasan saki


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News