Satu Usulan Angket Pajak Kandas

Satu Usulan Angket Pajak Kandas
Satu Usulan Angket Pajak Kandas
JAKARTA - Satu dari dua usulan hak angket akhirnya kandas di rapat paripurna DPR. Hal ini terjadi karena tujuh anggota Fraksi Partai Golkar, dan dua anggota Fraksi Partai Gerindra mencabut dukungannya sebagai pengusung hak angket pajak. Dengan pencabutan dukungan tersebut maka dari semula jumlah pengusung 27 orang akhirnya hanya menjadi 18 pengusung. Sementara batas minimal harus 25 pengusung.

"Pimpinan Dewan telah menerima tiga pucuk surat masuk dari pengusul penandatangan hak angket tentang penerimaan negara dari perpajakan dan kasus-kasus perpajakan. Dari tiga surat, ternyata ada sembilan pengusul mencabut usulannya. Dengan pencabutan itu maka pembahasannya ditunda sampai jumlah penandatangan memenuhi syarat minimal," kata Ketua DPR RI, Marzuki Alie, saat memimpin rapat Paripurna DPR, di Senayan Jakarta, (22/2).

Sebelumnya, Badan Musyawarah  (Bamus) pekan lalu memutuskan dua usulan hak angket terkait pajak dari Komisi III DPR dan Komisi XI DPR untuk dibahas pada rapat paripurna hari ini. Hak angket pertama adalah Hak angket tentang penerimaan negara dari perpajakan dan kasus-kasus perpajakan yang sudah dikeluarkan dari agenda paripurna karena tidak mencukupi pengusung. Kedua, hak angket mafia pajak yang pengusungnya mayoritas anggota dari Komisi III DPR.

Lebih lanjut, Ketua DPR mengungkap tiga pucuk surat itu. Pertama, surat dari Sadar Subagyo. Kedua, surat dari Sumarjati Arjoso. Keduanya dari Fraksi Partai Gerindra, mengenai penarikan dukungan penandatanganan usulan hak angket tentang penerimaan negara dari perpajakan dan kasus-kasus perpajakan.

JAKARTA - Satu dari dua usulan hak angket akhirnya kandas di rapat paripurna DPR. Hal ini terjadi karena tujuh anggota Fraksi Partai Golkar, dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News