Saut Resmi Gantikan Andi Nurpati

Saut Resmi Gantikan Andi Nurpati
Saut Resmi Gantikan Andi Nurpati
Sesuai dengan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu, jumlah anggota KPU adalah tujuh orang berdasar urutan hasil uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Jika satu orang sudah tidak lagi memenuhi syarat, diambil calon yang berada di urutan selanjutnya. Saut adalah calon komisioner KPU yang menduduki urutan kedelapan dalam perolehan suara di komisi II kala itu. (sof/c10/tof)


JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melantik Saut Hamonangan Sirait sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Saut menggantikan Andi Nurpati


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News