'Saya Sudah Keterima Kuliah, tapi Sekarang Dipenjara'

'Saya Sudah Keterima Kuliah, tapi Sekarang Dipenjara'
'Saya Sudah Keterima Kuliah, tapi Sekarang Dipenjara'

Di antararnya, flash disk yang berisi video, handphone, sebuah CPU, dan sim card. Perlengkapan itu menjadi sarana pendukung untuk mengunggah adegan yang tidak senonoh tersebut.

Saat ditanya wartawan, MSA tidak banyak bicara. Mengenakan penutup kepala, dia mengaku tidak tahu lagi harus bagaimana. Sebab, masa depannya nyaris hancur setelah kejadian itu.

’’Saya sudah keterima kuliah, tapi sekarang dipenjara. Nggak tahu lagi mau ke mana,’’ ucapnya. MSA dijerat pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancam mencicipi dinginnya lantai penjara maksimal enam tahun.

Hingga kini, video yang membikin gempar masyarakat itu disukai 900 orang di Facebook.Dalam adegan video tersebut, ada dua bocah yang mempraktikkan hubungan badan layaknya pasangan suami istri. Menurut informasi, bocah laki-laki berusia lima tahun, sedangkan perempuan tujuh tahun.

Video tersebut sangat mungkin direkam lewat handphone karena kamera tertutup jari. Dua bocah itu diperintah orang yang merekam. Keduanya tampak tenang. Bahkan, bocah perempuan terlihat menjulurkan lidah tanda kegirangan. (did/c23/any)

 


SURABAYA - Gerak cepat jajaran Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran video mesum dua bocah yang diduga sebagai siswa sekolah dasar. Jumat (29/5)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News