'Saya Tikam Dia Tiga kali Karena Tidur di Kamar Pacar Saya'
Selasa, 13 Desember 2016 – 07:27 WIB

Ilustrasi. Foto: pixabay
Atas tidakan AT yang nekad menikam hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dia akan dijerat pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (ayu/adk/jpnn)
SORONG - Sat Resmob Polres Sorong Kota dan anggota Polsek Sorong Timur berhasil menangkap pelaku penikaman yang menewaskan nyawa Bernard R atau yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia