'Saya Tikam Dia Tiga kali Karena Tidur di Kamar Pacar Saya'
Selasa, 13 Desember 2016 – 07:27 WIB
Atas tidakan AT yang nekad menikam hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dia akan dijerat pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (ayu/adk/jpnn)
SORONG - Sat Resmob Polres Sorong Kota dan anggota Polsek Sorong Timur berhasil menangkap pelaku penikaman yang menewaskan nyawa Bernard R atau yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kejari Aceh Barat: Berkas Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Sudah P21
- Rekrutmen CPNS dan PPPK: Barito Utara Dapat 3.424 Formasi
- 14 Santriwati di Rohil Diduga Keracunan Makanan, 1 Orang Meninggal Dunia
- Kadisdik Riau Diduga Suruh Bawahan Buat Dokumen Perjalanan Dinas Fiktif, Negara Rugi Rp 2,3 Miliar
- Sambut Kedatangan Bhikkhu Thudong, Pj Gubernur Jateng Siap Kawal Perayaan Waisak 2024
- Kadisdik Riau Tengku Fauzan Tersenyum Lebar Saat Akan Dijebloskan ke Penjara