'Saya Tikam Dia Tiga kali Karena Tidur di Kamar Pacar Saya'

'Saya Tikam Dia Tiga kali Karena Tidur di Kamar Pacar Saya'
Ilustrasi. Foto: pixabay

Atas tidakan AT yang nekad menikam hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dia akan dijerat pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (ayu/adk/jpnn)

SORONG - Sat Resmob Polres Sorong Kota dan anggota Polsek Sorong Timur berhasil menangkap pelaku penikaman yang menewaskan nyawa Bernard R atau yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News