Sayang Anak, Nurdin Abdullah Beli Jetski dan Speed boat dari Gratifikasi
Senin, 29 November 2021 – 23:39 WIB

Tangkap layar sidang pembacaan vonis Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. ANTARA/Desca Lidya Natalia
"Kemudian, Rp 1,2 miliar dari pembelian jet ski dan speed boat yang juga sudah disita, sehingga pembebanan uang pengganti adalah Rp 2,187 miliar dan 350 ribu dolar Singapura," kata hakim.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak Nurdin Abdullah selesai menjalani pidana pokok.(Antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Nurdin Abdullah terbukti menerima gratifikasi, antara lain digunakan untuk membeli jetski dan speed boat untuk anak.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak