SBY Akan Hormati Putusan MK
Jumat, 30 Oktober 2009 – 17:18 WIB
SBY Akan Hormati Putusan MK
Terakhir, MK memerintahkan kepada Presiden untuk tidak menerbitkan surat keputusan penghentian terhadap Bibit dan Chandra sebagai tersangka setidak-tidaknya sampai adanya putusan tetap Mahkamah Konstitusi.
Namun demikian MK menolak permohonan Bibit dan Chandra yang meminta agar proses hukumnya dihentikan oleh Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Hakim konstitusi, Akil Mochtar, menegaskan bahwa MK tidak dapat menghentikan proses hukum pidana.(gus/ara/JPNN)
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan sela yang mengabulkan sebagian permohonan judicial review atas UU KPK oleh dua
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu