SBY Bantah Bungkam Aktivis Prodemokrasi
Aktor Demo Anarkis Harus Dihukum
Selasa, 23 September 2008 – 13:15 WIB

SBY Bantah Bungkam Aktivis Prodemokrasi
Baca Juga:
Peserta kursus Lemhanas kemarin menyampaikan rekomendasi kepada SBY. Antara lain, pemerintah diminta mencari akar masalah tentang banyaknya kegiatan separatis di negeri ini. Caranya, bersama DPR, membentuk UU Kamnas atau Dewan Kamnas. Diusulkan pula untuk membuat undang-undang tentang referendum untuk antisipasi gerakan pemisahan diri dari NKRI. Dengan adanya UU referendum, tidak diperlukan lagi mekanisme internasional.
Bagaimana respons SBY? Menurut SBY, usul membuat UU referendum harus disikapi secara hati-hati. ’’Jangan sampai usul UU referendum ini justru dijadikan legitimasi bagi sebagian wilayah Indonesia untuk keluar dari NKRI,’’ ujarnya.
Gara-gara usul UU referendum itu, SBY teringat SMS dari warga Sragen yang masuk ke inbox-nya. ’’Saya pernah dikirimi SMS yang isinya meminta agar bupati Sragen dipecat. Si pengirim SMS mengancam, kalau tidak didengar, Sragen akan keluar dari NKRI,” tutur SBY yang disambut tawa hadirin.
JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, rupanya, tersentil oleh tudingan Ketua Komite Bangkit Indonesia Rizal Ramli yang merasa dibungkam
BERITA TERKAIT
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan