SBY Batal Gugat UU Pilkada ke MK

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono batal mengajukan gugatan uji materi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Jakarta, Selasa, (30/9).
"Itu akan dikomunikasikan ke MK. Tapi tadi sudah menjadi titik terang bahwa memang hal itu tidak memungkinkan untuk dilanjutkan atau diteruskan," ujar Julian.
Menurut Julian, SBY menuruti nasihat setelah berkonsultasi dengan Ketua MK Hamdan Zoelva. Sehingga, SBY akan menempuh cara lain untuk memperjuangkan penolakan UU Pilkada yang menuai kontroversi tersebut.
"Tentu Bapak Presiden akan menempuh cara lain yang juga dalam kerangka konstitusional untuk bisa mencari solusi terbaik atas krisis yang terjadi dalam pengambilan keputusan," tegas Julian.
Julian menambahkan bahwa SBY belum sampai memikirkan mengeluarkan perppu terkait aturan tentang pilkada itu. Julian juga enggan membeberkan plan B yang dimaksud SBY.
"Belum sampai ke sana (perppu). Nanti kita akan lihat. Pemerintah secara serius akan mencari solusi terbaik atas apa yang telah diputuskan sistem dari pilkada tidak langsung," tandas Julian. (flo/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono batal mengajukan gugatan uji materi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba