SBY Belum Tahu Maunya DPR soal Revisi UU KPK
Selasa, 09 Oktober 2012 – 08:48 WIB
Ia menambahkan, masyarakat dapat menyalurkan pikiran dan pandangannya kepada DPR sebagai pembuat UU. Namun jika masyarakat tidak menyetujuinya, dapat disalurkan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga:
"Setelah UU diterbitkan dan disahkan, masih terbuka bagi masyarakat menyampaikan ketidaksetujuannya dengan meminta MK untuk mengujinya. MK akan menguji, apakah UU itu bertentangan dengan UUD," pungkas SBY.(flo/jpnn)
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum menentukan sikap terkait rencana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan