SBY Didesak Bongkar Mafia Peradilan

SBY Didesak Bongkar Mafia Peradilan
SBY Didesak Bongkar Mafia Peradilan
Terlepas dari itu semua, lanjut Taufik, dari awal pihaknya sudah mencium adanya rekayasa kriminalisasi KPK melalui pelemahan fungsi KPK, dengan cara mengebiri pasal tentang Hakim Tipikor yang semula ditunjuk KPK, menggantinya dengan hakim tersendiri. "Kejanggalan lain adalah gonta-gantinya pasal yang disangkakan kepada Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Semula isu suap, lalu beralih ke penyalahgunaan wewenang, dan terakhir balik lagi ke pasal suap dan pemerasan," kata Taufik.

Di sisi lain, Ari Muladi yang konon ditugaskan Anggodo untuk menyerahkan dana kepada Bibit, membantah telah melakukan pemberian dana itu ke Bibit. "Mestinya Anggodo yang harus ditangkap terlebih dahulu, dengan alasan hukum. Setidaknya (karena) sudah berupaya menyuap pimpinan KPK," ucap Taufik pula.

Di tempat sama, Wakil Ketua DPD La Ode Ida mensinyalir bahwa terungkapnya kasus rekayasa kriminalisasi KPK yang diduga dimotori oleh Anggodo dan Anggoro ini, baru sebagian kecil dari mafia peradilan yang terungkap. "Setiap hari dan di tempat yang sangat terbuka, praktek memeras rakyat yang dilakukan oleh oknum kepolisian secara konsisten terus terjadi. Apalagi di ruang tertutup seperti di kantor-kantor mereka," katanya.

"Pertanyaannya, siapa di antara kita yang berani menjamin anggota Polri itu bersih? Kalau dilakukan referendum, saya yakin orang akan mempersepsi aparat kepolisian itu kotor," tambahnya.

JAKARTA - Kuasa hukum pimpinan non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufik Basari SH, menyesalkan jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News