Tumpak Akui Rekaman Belum Cukup

Tumpak Akui Rekaman Belum Cukup
Tumpak Akui Rekaman Belum Cukup
JAKARTA - Rekaman pembicaraan yang sudah diperdengarkan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata tidak bisa serta merta dijadikan alat bukti. Akan tetapi, masih butuh penelusuran dan proses lebih lanjut.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengakui hal tersebut dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (4/11). Menurutnya, rekaman tersebut belum ada apa-apanya. "Tapi rekaman itu masih harus diproses lebih lanjut, baik proses di IT dan forensik," ujarnya.

Penelusuran itu dilakukan untuk mengetahui secara pasti, siapa pemilik suara yang terekam, demikian juga apa-apa keterkaitannya. "Kalau semua itu sudah dilakukan, barulah bukti rekaman itu bisa memiliki kekuatan sebagai bukti," kata Tumpak.

Di sisi lain, ia juga menjelaskan bahwa KPK tidak bisa sembarangan melakukan penyadapan. Tapi, harus melalui keputusan pimpinan dan itu harus dilakukan dengan sangat selektif serta benar-benar terkait dengan masalah yang sedang diselidiki.

JAKARTA - Rekaman pembicaraan yang sudah diperdengarkan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata tidak bisa serta merta dijadikan alat bukti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News