Tumpak Akui Rekaman Belum Cukup
Rabu, 04 November 2009 – 16:38 WIB
JAKARTA - Rekaman pembicaraan yang sudah diperdengarkan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata tidak bisa serta merta dijadikan alat bukti. Akan tetapi, masih butuh penelusuran dan proses lebih lanjut. Di sisi lain, ia juga menjelaskan bahwa KPK tidak bisa sembarangan melakukan penyadapan. Tapi, harus melalui keputusan pimpinan dan itu harus dilakukan dengan sangat selektif serta benar-benar terkait dengan masalah yang sedang diselidiki.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengakui hal tersebut dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (4/11). Menurutnya, rekaman tersebut belum ada apa-apanya. "Tapi rekaman itu masih harus diproses lebih lanjut, baik proses di IT dan forensik," ujarnya.
Penelusuran itu dilakukan untuk mengetahui secara pasti, siapa pemilik suara yang terekam, demikian juga apa-apa keterkaitannya. "Kalau semua itu sudah dilakukan, barulah bukti rekaman itu bisa memiliki kekuatan sebagai bukti," kata Tumpak.
Baca Juga:
JAKARTA - Rekaman pembicaraan yang sudah diperdengarkan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata tidak bisa serta merta dijadikan alat bukti.
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar di Bulan Syawal
- Menaker Ida Fauziyah Minta FKLPI Terus Tingkatkan Kolaborasi BBPVP Bekasi dengan DUDI
- Banyak PPPK Menerima SK, tetapi Jumlah Honorer Masih Bertumpuk
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Ketua MPR Tegaskan Bangsa Indonesia Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Pj Gubermur Sumsel Bentuk Tim Pencari Peninggalan Sejarah