Tumpak Akui Rekaman Belum Cukup
Rabu, 04 November 2009 – 16:38 WIB
Dalam konteks penyadapan terhadap Anggodo Widjojo, Tumpak mengatakan bahwa itu dilakukan untuk melacak di mana Anggoro Widjojo berada. Sebab, KPK kesulitan untuk mendeteksi di mana keberadaannya. "Penyadapan itu kami lakukan untuk memperoleh informasi di mana keberadaannya," urainya.
Baca Juga:
Pernyataan Tumpak tersebut muncul sebagai respon dari sorotan sejumlah anggota Komisi III DPR, terutama dalam kaitan dengan penyadapan yang dilakukan selama ini. Anggota Komisi III, Dewi Asmara misalnya, mengatakan bahwa penyadapan itu harus diatur lebih lanjut. Hal itu terutama untuk menghindari adanya penyadapan yang dilakukan KPK untuk kepentingan pribadi.
"Penyadapan itu harus dilakukan atas kepentingan kelembagaan. Bukan atas kepentingan pribadi-pribadi pimpinan KPK," tegas politisi perempuan dari Partai Golkar ini pula. (har/JPNN)
JAKARTA - Rekaman pembicaraan yang sudah diperdengarkan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata tidak bisa serta merta dijadikan alat bukti.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL
- Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau
- MAAB Malaysia Sebut BAZNAS Pintar Memberdayakan Umat
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Pengamat: Prabowo Akan Dikenang Presiden Pemersatu Bangsa jika Wujudkan Presidential Club