Tumpak Akui Rekaman Belum Cukup

Tumpak Akui Rekaman Belum Cukup
Tumpak Akui Rekaman Belum Cukup
Dalam konteks penyadapan terhadap Anggodo Widjojo, Tumpak mengatakan bahwa itu dilakukan untuk melacak di mana Anggoro Widjojo berada. Sebab, KPK kesulitan untuk mendeteksi di mana keberadaannya. "Penyadapan itu kami lakukan untuk memperoleh informasi di mana keberadaannya," urainya.

Pernyataan Tumpak tersebut muncul sebagai respon dari sorotan sejumlah anggota Komisi III DPR, terutama dalam kaitan dengan penyadapan yang dilakukan selama ini. Anggota Komisi III, Dewi Asmara misalnya, mengatakan bahwa penyadapan itu harus diatur lebih lanjut. Hal itu terutama untuk menghindari adanya penyadapan yang dilakukan KPK untuk kepentingan pribadi.

"Penyadapan itu harus dilakukan atas kepentingan kelembagaan. Bukan atas kepentingan pribadi-pribadi pimpinan KPK," tegas politisi perempuan dari Partai Golkar ini pula. (har/JPNN)

JAKARTA - Rekaman pembicaraan yang sudah diperdengarkan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata tidak bisa serta merta dijadikan alat bukti.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News