SBY Diminta Tegur Menkominfo

SBY Diminta Tegur Menkominfo
SBY Diminta Tegur Menkominfo
JAKARTA - Aktivis Koalisi Freedom of Information Network Indonesia (FIONI) Tama S Langkun mengatakan penyegelan kantor Komisi Informasi Pusat bentuk kekecewaan mereka pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurutnya, sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 48/P Tahun 2009 tentang pengangkatan 7 Komisioner KIP periode 2009-2013, maka masa bakti mereka berakhir 2 Juni 2013 lalu.

"Artinya sejak 3 Juni kemarin komisioner KIP sudah dalam keadaan tidak berdaya. Karena mereka diharamkan melakukan sidang ajudikasi, apalagi sampai mengambil keputusan atas sebuah sengketa informasi," kata Tama di kanator KIP, Jakarta Pusat, Rabu (5/6).

Aktifis Indoensia Corruption Watch (ICW) itu juga meihat persoalan ini seagai hal yang aneh karena di saat bersamaan keterbukaan informasi yang digadang-gadang sebagai sebuah prestasi berhasil mendudukkan Presiden SBY sebagai Co-Chair Open Government Partnership (OGP) bersama Perdana Menteri Inggris.

JAKARTA - Aktivis Koalisi Freedom of Information Network Indonesia (FIONI) Tama S Langkun mengatakan penyegelan kantor Komisi Informasi Pusat bentuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News