SBY Dituding Salahi UU TNI

Karena Kerahkan Tentara untuk Hadapi Demonstran Penolak Kenaikan BBM

SBY Dituding Salahi UU TNI
SBY Dituding Salahi UU TNI
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dituding telah melanggar UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasalnya, TNI telah dikerahkan untuk menghadapi demontsran yang menolak kenaikan harga BBM.

Tudingan itu dilontarkan Wakil Ketua Komisi Pertahanan DPR, Tubagus Hasanuddin di Jakarta, Rabu (21/3) malam. Tubagus menegaskan, pasal 7 ayat (2) UU TNI sudah mengklasifikasikan tugas TNI dalam 14 kategori, termasuk dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dalam konteks ini, salah satu tugas TNI adalah membantu Polri.

Hanya saja Tubagus juga mengingatkan bahwa  pada ayat (3) pasal yang sama menegaskan, ketentuan pelibatan TNI dalam membantu Polri itu dilakukan berdasarkan keputusan politik negara. "Artinya, ini harus dengan persetujuan DPR," ucap pensiunan TNI dengan dua bintang di pundak itu.

Mantan Sekretaris Militer Presiden Megawati yang kini berkiprah sebagai politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, pakar hukum tata negara Jimly Ashidiqqie saat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi pernah berpendapat bahwa keputusan politik negara pada dasarnya merupakan permintaan Presiden agar mendapat persetujuan DPR. Dalam rangka mengerahkan TNI untuk OMSP, kata Hasanuddin, permintaan persetujuan DPR itu bisa melalui rapat dengar pendapat.

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dituding telah melanggar UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasalnya, TNI telah dikerahkan untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News