SBY Instruksikan Evaluasi BPJS
Minta Ada Aturan Tambahan Untuk Insentif Dokter
Kamis, 09 Januari 2014 – 06:00 WIB
Nafsiah menegaskan, jika "aturan insentif dibenahi, maka pengaturan untuk itu akan dibuat lebih baik. Karena itu, jika sekarang aturannya harus masuk kas daerah, maka sekarang kas tersebut bisa dikembalikan ke puskesmas.""Kita akan nilai setelah enam bulan itu,"katanya.
Namun, Nafsiah menilai besaran insentif yang telah ditetapkan pemerintah sebenarnya sudah cukup besar. Dia menuturkan, dengan insentif tersebut rata-rata satu dokter bisa mendapat sampai Rp 17 juta per bulan. "Itu tergantung berapa pengunjungnya, berapa yang sakit dan berapa pengeluarannya. Kalau dia pintar, dia bisa mengupayakan tindakan promotif preventif, sehingga masyarakat di sekitar puskesmas itu jarang sakit,"paparnya. (Ken)
JAKARTA - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang baru saja diberlakukan 1 Januari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan