SBY Izinkan Awang Faroek Diperiksa

SBY Izinkan Awang Faroek Diperiksa
SBY Izinkan Awang Faroek Diperiksa
Izin  pemeriksaan kepala daerah kepada Presiden merupakan amanat UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan ini tak berlaku bagi KPK yang memiliki UU sendiri, sehingga berwenang memeriksa kepala daerah, menteri atau pejabat negara lainnya. (pra/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Stop Kirim TKI ke Jordania

JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memastikan akan memberikan izin kepada Kejaksaan Agung untuk memeriksa Gubernur Kalimantan Timur Awang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News