SBY Izinkan Awang Faroek Diperiksa
Jumat, 30 Juli 2010 – 11:01 WIB
Izin pemeriksaan kepala daerah kepada Presiden merupakan amanat UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan ini tak berlaku bagi KPK yang memiliki UU sendiri, sehingga berwenang memeriksa kepala daerah, menteri atau pejabat negara lainnya. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memastikan akan memberikan izin kepada Kejaksaan Agung untuk memeriksa Gubernur Kalimantan Timur Awang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Luhut Beri Saran untuk Prabowo: Beli Kapal Riset dengan Peralatan Canggih
- ICTR: Perdagangan Karbon Harus Bebas dari Praktik Greenwashing
- Ngeri, Lewat Proyek Fiktif Saja, Anak Usaha Telkom Ini Bisa Korupsi Ratusan Miliar
- Sekjen DPR Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Korupsi Rumah Jabatan Legislator
- Begini Klarifikasi Tim Hukum Mohindar Terkait Merek Polo Ralph Lauren
- Menuju Perayaan Waisak: 40 Bhikkhu Thudong Jalan Kaki dari TMII Menuju Candi Borobudur