SBY Masih Bungkam soal Polemik Dipo Alam
Selasa, 01 Maret 2011 – 05:50 WIB
Dipo lantas dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan ancaman delik pidana UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik. Mantan aktifis itu dijerat dengan pasal 52 UU Nomor 14 tahun 2008 jo pasal 51 KUHP, dengan dengan penjara paling lama dua tahun atau denda Rp 5 juta rupiah, serta Undang-Undang Pokok Pers pasal 18 ayat 1.
Namun Dipo balik melaporkan Metro TV ke Dewan Pers. Alasannya, pemberitaan yang ditampilkan secara berulang-ulang melalui running text di Metro TV dianggap menyudutkannya. Tidak hanya ke Dewan Pers, laporan juga dilakukan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Rencananya, Dewan Pers akan mempertemukan dua pihak tersebut pada Rabu besok (2/3).
Sementara itu, proses pelaporan di Mabes Polri tetap berjalan. Mabes Polri menyatakan akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum. "Penyidik akan berusaha seobjektif mungkin, transparan, dan akuntabel," ujar Kabagpenum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar, kemarin. (fal/rdl)
JAKARTA - Polemik antara Sekretaris Kabinet Dipo Alam dengan kelompok Media Group (Metro TV dan Media Indonesia) terus bergulir. Meski begitu, persoalan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Menteri Anas Tegaskan Seleksi CASN 2024 tidak Mungkin Ditunda
- Plt Sekjen MPR Berharap Silaturahmi Antarpegawai dan Para Purnabakti jadi Tradisi
- Perum Bulog Punya 1,6 Juta Ton Cadangan Beras di Gudang, Tertinggi dalam 4 Tahun
- Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang
- Pendaftaran CPNS 2024 Dimulai Bulan Ini, 8 Instansi Buka 3.445 Formasi, PPPK?