SBY Minta Nyawa WNI Diutamakan
Kasus Penyanderaan Kapal di Somalia
Jumat, 26 Desember 2008 – 01:28 WIB

SBY Minta Nyawa WNI Diutamakan
Sebelumnya, Sekjen Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) Bambang Darmono telah mengirimkan surat kepada presiden. Wantanas merekomendasikan perlunya pernyataan politik dari presiden agar para pembajak Somalia membebaskan sebelas orang WNI yang ditahan karena mereka bukan bagian dari pihak yang bermusuhan. Surat Wantanas nomor 118/K/XII/2008 itu disampaikan pada 19 Desember 2008 lalu.
Baca Juga:
Seperti diketahui, sebelas WNI anak buah kapal Malaysia ikut disandera pembajak Somalia pada 16 Desember lalu. Mereka meminta tebusan sebagai syarat pembebasan awak kapal. ’’Kasus ini harus menjadi perhatian pemerintah Indonesia,’’ tegas Bambang Darmono.
Dalam suratnya, Wantanas juga merekomendasikan agar perwakilan RI di Somalia dan negara lain yang terkait terus- menerus melakukan koordinasi dengan pemerintah Somalia dan aparat keamanan setempat. Dengan begitu, nasib sebelas WNI yang ikut tersandera bisa dipantau.
Selain itu, perwakilan RI di PBB dan Uni Eropa diharapkan terus melakukan koordinasi dan menjajaki kemungkinan kerja sama saling menguntungkan dalam pembebasan sandera dan pemberantasan bajak laut Somalia. ’’Perlu juga menyiagakan satuan tugas gabungan pemberantasan bajak laut dan antiteror yang telah ada,’’ ujarnya. (tom/agm)
JAKARTA – Kasus penyanderaan kapal oleh bajak laut Somalia menyita perhatian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Setiap hari, presiden terus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan