SBY: Tak Bisa Gegabah Ambil Keputusan
Rabu, 18 November 2009 – 19:28 WIB
SBY: Tak Bisa Gegabah Ambil Keputusan
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merasa prihatin dengan desakan sejumlah pihak agar dirinya segera memutuskan kasus Bibit dan Chandra. SBY merasa masih perlu mempelajari rekomendasi Tim 8, tanpa harus didorong-dorong oleh pernyataan di media massa. Kendati begitu, SBY tetap memperhatikan masukan-masukan yang sifatnya membangun. SBY pun meminta masyarakat sabar menanti keputusannya. Dia akan mempelajari lebih mendalam rekomendasi Tim 8 tersebut. "Keputusan yang diambil harus cepat dan tepat. Keputusan ini akan dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Sejarah akan mencatat. Jadi, tidak bisa kita gegabah dan serampangan," ujarnya lagi.
"Tak perlu didorong-dorong. Meski harus bertindak cepat, tetapi harus tepat. Saya tahu persoalan ini harus segera diselesaikan agar tak ada kemelut berkepanjangan. Tapi saya juga tak bisa melanggar konstitusi," papar SBY di kantor kepresidenan, Rabu (18/11).
Sebagai seorang presiden, kata SBY, dirinya tak bisa mengambil keputusan yang gegabah. Namun harus benar-benar tepat dan memenuhi rasa keadilan semua pihak. "Hanya saja perlu diingat, langkah presiden dan pemerintah harus berdasarkan konstitusi, undang-undang, ketentuan hukum, rule of law dan sistem yang berlaku. Jangan sampai kita menyelesaikan masalah, lalu menimbulkan masalah yang lain. Ini kan masalah serius," paparnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merasa prihatin dengan desakan sejumlah pihak agar dirinya segera memutuskan kasus Bibit dan Chandra.
BERITA TERKAIT
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat