SBY Tak Mau Dianggap Hambat Pemeriksaan Kada
Minta Kejaksaan Agung Cermat Keluarkan Pernyataan
Selasa, 12 April 2011 – 16:36 WIB

SBY Tak Mau Dianggap Hambat Pemeriksaan Kada
SBY juga menjelaskan kegiatannya sehari-hari terkait penandatangan dokumen-dokumen penting. Setiap hari, SBY mengaku biasa menandatangani sekitar 15-20 dokumen negara seperti UU, PP, Instruksi Presiden, surat diplomatik, surat kuasa dan kenaikan pangkat PNS. Termasuk juga surat izin memeriksa pejabat negara dari Kepolisian ataupun Kejaksaan untuk kepentingan penyelidikan.
Baca Juga:
"Biasanya kalau sudah masuk ke meja saya, sebelum jatuh tempo pasti sudah keluar. Tidak ada yang bermalam. One day service. Yang namanya pelanggaran hukum, korupsi atau lainnya, dua hari pasti sudah saya tanda tangani," kata SBY.
Ditegaskannya, hanya ada satu dokumen yang memang butuh waktu untuk memberikan keputusan. Yaitu permohonan grasi bagi terpidana hukuman mati. SBY mengaku butuh waktu untuk menolak ataupun menyetujui permohonan dari para terpidana hukuman mati ini.
"Dua tiga kali saya taruh dulu, yaitu permohonan grasi hukuman mati. Karena saya manusia. Selebihnya selama ini langsung saya tanda tangani dan prosesnya berjalan," katanya.
JAKARTA — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membantah anggapan bahwa dirinya menghambat proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Kepala
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara