SDA Disangka Selewengkan Jabatan di Kasus Haji
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Pria yang dikenal dengan inisial SDA itu dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menyalahgunakan wewenang, ada melawan hukum," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain saat dihubungi wartawan, Kamis (22/5).
Meski demikian KPK masih belum menentukan berapa kerugian negara dalam kasus tersebut. "Masih dihitung," ujar Zulkarnain.
Zulkarnain mengungkapkan, penetapan tersangka SDA tidak ada kaitannya dengan politik. Sebab, KPK menetapkan tersangka korupsi berdasarkan barang bukti.
"Tentu tidak. Kita kan ketika menetapkan tersangka pakai ukuran tertentu, tidak ada kaitannya dengan politik," tandasnya.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Para Siswa SMP Avicenna Dinilai Tampil Keren di TEDx Youth Event
- Ini Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangsel
- Lestari Moerdijat Sebut Harkitnas Momentum Menyatukan Kekuatan Setiap Anak Bangsa
- Bagaimana Kondisi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD? Begini Penjelasan Brigjen Hariyanto
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
- Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung