SDN-SMPN Dilarang Pungut Biaya Daftar Ulang

Kadisdik di Daerah Harus Tegas

SDN-SMPN Dilarang Pungut Biaya Daftar Ulang
SDN-SMPN Dilarang Pungut Biaya Daftar Ulang
"Dari point-point itu sudah jelas terlihat bahwa pungutan biaya pendaftaran, pengadaan formulir , biaya daftar ulang ataupun biaya-biaya lainnya yang berhubungan dengan operasional sekolah sudah dicover oleh BOS. Jadi, tidak ada alasan lagi dari pihak sekolah untuk melakukan pungutan biaya," tukasnya.

Suyanto menyebutkan, besaran  dana BOS yang ditetapkan oleh pemerintah untuk para peserta didik, yakni untuk jenjang SD/SDLB di kota sebesar  Rp 400 ribu per siswa per tahun, SD/SDLB di kabupaten sebesar  Rp 397 ribu per siswa per tahun. Sedangkan untuk jenjang SMP/SMPLB/SMPT di kota sebesar  Rp 575 ribu per siswa per tahun, dan SMP/SMPLB/SMPT di kabupaten sebesar Rp 570 ribu per siswa per tahun.

Suyanto menambahkan, pihaknya tidak dapat berbuat apa-apa  dengan  maraknya kasus pungutan liar sekolah negeri di beberapa daerah. Menurutnta, itu sudah menjadi wewenang pemerintah daerah dan kepala dinas pendidikan setempat.

“Sekarang ini era otonomi daerah, jadi pusat tidak dapat seenaknya mengintervensi di daerah. Intinya, Kepala Dinas lah yang harus tegas dan menindak segala macam pelanggaran sekolah yang terjadi di daerahnya, ” kata Suyanto. (cha/jpnn)

JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) melarang keras sekolah negeri khususnya jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News