SDN-SMPN Dilarang Pungut Biaya Daftar Ulang

Kadisdik di Daerah Harus Tegas

SDN-SMPN Dilarang Pungut Biaya Daftar Ulang
SDN-SMPN Dilarang Pungut Biaya Daftar Ulang
JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) melarang keras sekolah negeri khususnya jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) untuk melakukan pungutan biaya daftar ulang atau sejenisnya kepada para orang tua peserta didik. Hal itu dinilai sudah menyalahi aturan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang ditetapkan oleh pemerintah. Pungutan yang tak ada dasar hukumnya tergolong pungutan liar (pungli).

"Sekolah negeri SD dan SMP masuk di dalam program BOS. Jika masih ada sekolah SD atau SMP Negeri yang masih memungut biaya pendaftaran ataupun daftar ulang dianggap sudah melanggar aturan," tegas Direktur Jendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Mandikdasmen) Suyanto kepada JPNN ketika ditemui di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Rabu (7/7). Pernyataan keras ini menanggapi masih adanya sejumlah SDN dan SMPN di beberapa daerah yang memungut biaya pendaftaran ulang yang angkanya mencapai jutaan rupiah.

Suyanto mengatakan, aturan itu sudah diketahui oleh seluruh sekolah SD dan SMP negeri di Indonesia. Dijelaskan,  penggunaan dana BOS itu bertujuan untuk  menggratiskan seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari beban biaya operasi sekolah, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta, menggratiskan seluruh siswa SD negeri dan SMP negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada sekolah bertaraf internasional (SBI) dan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI), dan meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.

Selain itu, program BOS ini juga berlaku bagi pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru. Misalnya,  biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran,  bahkan biaya untuk  kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut. Antara lain, biaya fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru.

JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) melarang keras sekolah negeri khususnya jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News