SE Bu Ida Wajib Diketahui Seluruh Karyawan Swasta di Indonesia

SE Bu Ida Wajib Diketahui Seluruh Karyawan Swasta di Indonesia
Menaker Ida Fauziyah. Foto: dok humas Kemnaker

Dalam sidang pleno LKS Tripnas, pada poin dua menyatakan penyusunan pelaksanaan THR dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian akibat pandemi COVID-19 dengan menambahkan laporan keuangan tingkat perusahaan. (antara/jpnn)

Menaker Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran nomortentang pelaksanaan pemberian THR untuk karyawan atau buruh.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News