SE Bu Ida Wajib Diketahui Seluruh Karyawan Swasta di Indonesia

SE Bu Ida Wajib Diketahui Seluruh Karyawan Swasta di Indonesia
Menaker Ida Fauziyah. Foto: dok humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang pelaksanaan pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) keagamaan.

Lewat surat tersebut, Ida Fauziyah meminta seluruh gubernur memastikan setiap perusahaan membayar THR bagi para karyawannya.

"THR adalah pendapatan nonupah yang harus diberikan pengusaha kepada pekerja. ini sesuai ketentuan PP 78/2015 tentang pengupahan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (9/5).

Dalam surat edaran tersebut, Menaker Ida meminta para gubernur memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Ini kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pekerja," katanya.

Dalam surat edaran THR tersebut, juga disebutkan apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya dibicarakan antara kedua belah pihak.

"Ada banyak pertanyaan, bagaimana kalau kondisi pengusaha tidak mampu membayar? Maka solusi atas permasalahan tersebut harus didiskusikan secara terbuka antara pengusaha dengan pekerja. Pengusaha harus membuka secara transparan kondisi keuangannya berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan," ujarnya.

Dalam surat edaran itu, dialog pengusaha dan pekerja dapat menyepakati beberapa hal.

Menaker Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran nomortentang pelaksanaan pemberian THR untuk karyawan atau buruh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News