SE Menag Bukan Larangan Azan, Hanya Pengaturan Pengeras Suara

SE Menag Bukan Larangan Azan, Hanya Pengaturan Pengeras Suara
Sekjen DPP KNPI Addin Jauharuddin. Foto: Dokumentasi pribadi

"Bijaknya kita melihat ulang rekaman video statemen secara utuh, bukan potongan. Tidak ada poin penyamaan suara azan dengan gonggongan," kata Addin.

Surat Edaran Menteri agama, tegas Addin, secara jelas mengatur tentang kebisingan suara.

"Itupun bukan melarang, termasuk kaset rekaman yang bisanya di nyalakan waktu cukup lama sebelum adzan. Stop Politisasi SE Menteri Agama. Baca secara utuh, biar menjadi orang bijak," kata dia. (rhs/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Sekjen DPP KNPI Addin Jauharuddin meminta masyarakat membaca secara utuh Surat Edaran Menag tentang Pedoman Pengaturan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News