SE Menag Bukan Larangan Azan, Hanya Pengaturan Pengeras Suara

SE Menag Bukan Larangan Azan, Hanya Pengaturan Pengeras Suara
Sekjen DPP KNPI Addin Jauharuddin. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Maraknya berbagai disinformasi belakang ini terkait statemen Menteri Agama dan Surat Edaran (SE) Menag tentang Pedoman Pengaturan Pengeras Suara di Masjid dan Musala menandakan banyak orang tidak mau membaca utuh setiap peristiwa. Termasuk membaca utuh Surat Edaran Menag.

Akibatnya, terjadi pandangan parsial, sempit, bahkan dibumbui kebencian.

Hal tersebut diungkapkan Sekjen DPP KNPI Addin Jauharuddin ketika menyampaikan pendapatnya terkait pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Addin menjelaskan bahwa dalam SE Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022, yang diatur ialah pengeras suara di masjid dan musala.

Isinya pengaturan kualitas rekaman suara sebelum salat, volume pengeras suara, pengaturan akustik suara, pengaturan suara ke dalam dan keluar.

"Yang diatur adalah pengeras suara sebelum azan dan setelah azan, sementara azan dibolehkan menggunakan speaker luar," kata dia melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (24/2).

Dalam SE Menteri Agama, lanjut Addin, itu tidak melarang, hanya mengatur. Bahkan, azan secara jelas boleh dikumandangkan menggunakan pengeras suara luar.

"Artinya statemen Menteri Agama tidak ada yang salah, sudah betul," ujar tokoh muda Nahdlatul Ulama tersebut.

Sekjen DPP KNPI Addin Jauharuddin meminta masyarakat membaca secara utuh Surat Edaran Menag tentang Pedoman Pengaturan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News