SE Mendikbud: Foto Presiden dan Wapres Lebih Besar

SE Mendikbud: Foto Presiden dan Wapres Lebih Besar
Pedagang bingkai di Jalan Raya Pasar Minggu memperlihatkan foto Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Mendikbud Muhadjir Effendy mengeluarkan Surat Edaran (SE) 11 Tahun 2019 tentang Pemasangan Simbol-simbol Negara di Satuan Pendidikan seluruh Indonesia.

Dalam SE tersebut disebutkan foto presiden dan wapres ukurannya lebih besar dibanding sebelumnya dan setiap ruang kelas harus dipasang bendera merah putih.

Dalam SE tertanggal 15 Oktober 2019, Muhadjir menyampaikan Kementerian Sekretariat Negara telah menerbitkan foto resmi presiden dan wakil presiden Rl periode 2019 sampai 2024.

Itu sebabnya para kepala dinas pendidikan segera memerintahkan para kepsek dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara;

2. Ukuran foto resmi Presiden dan Wakil Presiden dengan Lambang Negara agar disesuaikan dengan luas ruangan dan estetika (keindahan);

3. Untuk ruang kelas, ukuran kertas foto resmi Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut:
a. kertas Art Carton26O gram 4 warna offset; dan
b. ukuran (A2) tinggi 64,5 cm lebar 48,6 cm atau ukuran (A3) tinggi 42,5 cm lebar 32 crn, selanjutnya dibingkai atau pigura dengan baik dan rapi;

4. Foto resmi Presiden dan Wakil Presiden dapat diunduh melalui laman Kementerian Sekretariat Negara.

SE Mendikbud Muhadjir Effendy menyebutkan foto presiden dan wapres ukurannya lebih besar dibanding sebelumnya dan setiap ruang kelas harus dipasang bendera merah putih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News