SE MenPAN-RB 9 April, Wajib Diketahui PNS dan PPPK
“Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka yang bersangkutan diberikan hukuman dispilin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2029 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” ujar Tjahjo.
Lewat SE tersebut, Tjahjo juga meminta para PNS dan PPPK mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk:
1. Tidak bepergian ke luar daerah, atau kegiatan mudik, sampai Indonesia dinyatakan bebas dari COVID-19.
2. Selalu menggunakan masker ketika berada di luar rumah tanpa kecuali.
3. Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar-individu (social/ physical distancing).
4. Secara sukarela bergotong-royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya.
5. Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. (sam/jpnn)
MenPAN RB Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran atau SE tertanggal 9 April 2020, membatasi cuti PNS dan PPPK selama ada wabah virus corona COVID-19.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Tidak Ada Penundaan Seleksi CPNS 2024 & PPPK, Pendaftaran Sekolah Kedinasan Siap Dibuka
- Hari Ini PNS & PPPK Terima Rapelan Kenaikan Gaji, Oh Betapa Senangnya
- Kabar Baik, Pemkab Bone Bolango Buka 20 Formasi CPNS dan 312 PPPK 2024
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Buruk untuk Honorer Tidak Masuk Database BKN
- 5 Berita Terpopuler: Heboh Regulasi PPPK 2024, Ada Komitmen Honorer Tuntas Tahun Ini, tetapi SK Tak Kunjung Diberikan
- Heboh Regulasi PPPK 2024 Melemahkan Posisi P1, Kekhususan Dihapus, Bisa Digeser Honorer