SE MenPAN-RB Nomor 17 Tahun 2021, Seluruh PNS dan PPPK Wajib Tahu
Selasa, 27 Juli 2021 – 09:11 WIB

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menerbitkan SE Nomor 17 Tahun 2021 ditujukan kepada seluruh PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Seluruh ASN juga harus secara aktif memberikan pengaruh baik tentang penanganan COVID-19, yakni mengajak keluarga dan masyarakat sekitarnya untuk patuh protokol kesehatan dan vaksinasi, menyampaikan informasi positif terkait penanganan COVID-19 oleh Pemerintah serta tidak menyebarkan disinformasi.
"Pegawai ASN agar secara aktif tidak membuat dan menyebarkan berita palsu (hoaks), fitnah dan provokasi yang berkaitan dengan penanganan COVID-19," ujar Tjahjo. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
MenPAN-RB menerbitkan SE Nomor 17 Tahun 2021 yang ditujukan kepada seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto