SE Terbaru: Ini Persyaratan Calon Penumpang Kereta Api di Masa PPKM

SE Terbaru: Ini Persyaratan Calon Penumpang Kereta Api di Masa PPKM
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan sejumlah persyaratan untuk calon penumpang di masa PPKM level empat. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Namun, pengguna kereta api komuter di wilayah aglomerasi dipersyaratkan untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik, katanya. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Kemenhub terbitkan perubahan SE yang mengatur syarat penumpang kereta api di masa PPKM.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News