SE Terbaru: Ini Persyaratan Calon Penumpang Kereta Api di Masa PPKM
Rabu, 28 Juli 2021 – 12:10 WIB
Namun, pengguna kereta api komuter di wilayah aglomerasi dipersyaratkan untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik, katanya. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kemenhub terbitkan perubahan SE yang mengatur syarat penumpang kereta api di masa PPKM.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Merajut Kebersamaan Melalui Mudik Sehat
- Kecelakaan Kapal Korea, Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK WNI
- Mantap! Tiga Kementerian & Bank Mandiri Berkolaborasi Pangkas Transaksi di Pelabuhan
- Melayani Pemudik Jawa-Sumatra, Kemenhub Menyiapkan 66 Kapal
- Bandara Gatot Subroto Way Kanan Bakal Beroperasi, Agus Fatoni: Pemda Harus Lakukan Promosi
- Kemnaker: Penataan NLE Harus Diimbangi Peningkatan Pelindungan Kerja