SE Terbaru Kepala BKN untuk PNS & PPPK, Jangan Dilanggar, Sanksinya Berat 

SE Terbaru Kepala BKN untuk PNS & PPPK, Jangan Dilanggar, Sanksinya Berat 
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama. Foto Humas BKN

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2022.

SE terbaru tersebut berisi tentang larangan bagi pegawai BKN menjadi pemilik dan pengajar bimbingan belajar calon aparatur sipil negara (CASN) atau sekolah kedinasan.

Menurut Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama, SE merupakan warning bagi aparatur sipil negara (ASN), baik PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan BKN.

"PNS dan PPPK dilarang menjadi pemilik atau pengajar Bimbel CPNS, CPPPK, sekolah kedinasan," kata Satya Pratama dikutip dari laman BKN, Jumat (29/7).

Larangan itu, lanjutnya, berkaitan erat dengan peran BKN sebagai penyelenggara sistem computer assisted test (CAT) yang menjadi metode seleksi ASN dan taruna pada sekolah kedinasan.

Ketentuan itu juga untuk memastikan penyelenggaraan CAT BKN bebas dari segala bentuk intervensi dan benturan kepentingan.

"Itu agar kualitas pelaksanaan seleksi CAT secara cepat, akuntabel, dan transparan dapat terjaga,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, SE Kepala BKN ini diterapkan bagi PNS dan PPPK di BKN pusat, kantor regional, hingga unit pelaksana teknis (UPT) BKN di seluruh wilayah Indonesia.

Kepala BKN mengeluarkan SE terbarunya dikhususkan untuk PNS dan PPPK. Wajib dibaca ketentuannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News