SE Terbaru Kepala BKN untuk PNS & PPPK, Jangan Dilanggar, Sanksinya Berat

Satya mengungkapkan ketentuan ini menjadi pedoman bagi pimpinan dan pegawai untuk menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan seleksi CASN atau sekolah kedinasan.
Adapun sanksi terhadap pegawai yang melanggar kententuan tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bentuk hukuman disiplin berat dan sedang kata Satya, telah dimuat dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Dia mengimbau kepada masyarakat maupun pegawai BKN yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bisa melaporkan melalui dua cara.
Pertama pelaporan secara langsung dengan membuat laporan tertulis.
Kedua, pelaporan secara daring atau online melalui sistem aplikasi Whistle Blowing System BKN (https://wbs.bkn.go.id).
Setiap pelaporan dilakukan dengan menyertakan bukti pelanggaran berupa saksi, foto, video, atau bukti lain yang bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. (esy/jpnn)
Kepala BKN mengeluarkan SE terbarunya dikhususkan untuk PNS dan PPPK. Wajib dibaca ketentuannya
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS