SE Terbaru Kepala BKN untuk PNS & PPPK, Jangan Dilanggar, Sanksinya Berat
Satya mengungkapkan ketentuan ini menjadi pedoman bagi pimpinan dan pegawai untuk menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan seleksi CASN atau sekolah kedinasan.
Adapun sanksi terhadap pegawai yang melanggar kententuan tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bentuk hukuman disiplin berat dan sedang kata Satya, telah dimuat dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Dia mengimbau kepada masyarakat maupun pegawai BKN yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bisa melaporkan melalui dua cara.
Pertama pelaporan secara langsung dengan membuat laporan tertulis.
Kedua, pelaporan secara daring atau online melalui sistem aplikasi Whistle Blowing System BKN (https://wbs.bkn.go.id).
Setiap pelaporan dilakukan dengan menyertakan bukti pelanggaran berupa saksi, foto, video, atau bukti lain yang bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. (esy/jpnn)
Kepala BKN mengeluarkan SE terbarunya dikhususkan untuk PNS dan PPPK. Wajib dibaca ketentuannya
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad
- 405 PPPK Magelang Dilantik, Sepyo: Harus Bersyukur karena Terpilih Menjadi ASN
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- Ratusan PPPK 2023 Teken Kontrak Kerja, Serfianus: Mereka Siap Bekerja Secara Profesional
- Seluruh Honorer Diangkat ASN, Tak Masalah PPPK Paruh Waktu, Digaji Tahun Depan Oke
- Ribuan PPPK Terima SK, Honorer Teknis Banyak Terakomodasi, Gaji 13 Menanti
- Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri