SE Terbaru MenPAN-RB terkait Kerja PNS Jelang New Normal
Jumat, 29 Mei 2020 – 07:51 WIB

PNS dilarang mudik. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
SE MenPAN-RB No. 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE MenPAN-RB No. 54/2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE MenPAN-RB No. 57/2020 ini. (esy/jpnn)
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 57/2020 berkaitan dengan kebijakan new normal untuk para PNS.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas
- MenPAN-RB: PNS dan PPPK Bolos Kerja Hari Ini Siap-Siap Saja
- Dominggus Minta Semua OPD Papua Barat Setop Merekut Honorer Baru