SE Terbaru MenPAN-RB terkait Kerja PNS Jelang New Normal

SE Terbaru MenPAN-RB terkait Kerja PNS Jelang New Normal
PNS dilarang mudik. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

SE MenPAN-RB No. 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE MenPAN-RB No. 54/2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE MenPAN-RB No. 57/2020 ini. (esy/jpnn)

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 57/2020 berkaitan dengan kebijakan new normal untuk para PNS.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News