SE Terbaru, Syarat Tes PCR untuk Penerbangan Masih Berlaku, Ini Ketentuannya

SE Terbaru, Syarat Tes PCR untuk Penerbangan Masih Berlaku, Ini Ketentuannya
Kemenhub menerbitkan SE terbaru mengatur syarat tes PCR dan antigen untuk penerbangan. Begini ketentuannya. Ilustrasi Foto: Soetomo Samsu/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) baru bernomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, berlaku efektif 3 November 2021.

Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan SE terbaru itu mengatur syarat tes PCR atau antigen bagi penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta antarbandara di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.

"Bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin lengkap bisa menggunakan tes antigen maksimal 1x24 jam, serta menunjukkan kartu vaksin sebelum keberangkatan," kata Novie Riyanto dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Rabu (3/11).

Sementara bagi pelaku perjalanan yang baru satu kali divaksin, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 3x24 jam dan kartu vaksin sebelum keberangkatan.

Untuk penerbangan antarbandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam, atau surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 3x24 jam, dan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), sebelum keberangkatan.

Penggunaan kartu vaksin dikecuaikan bagi pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun dan orang dengan kondisi kesehatan khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Pengecualian juga diberlakukan bagi penumpang angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan) yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Menurut Novie, anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan terbang dengan didampingi orang tua atau keluarga serta dibuktikan dengan menunjukkan kartu keluarga (KK), memenuhi persyaratan test Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya.

Kemenhub menerbitkan SE terbaru mengatur syarat tes PCR dan antigen untuk penerbangan. Begini ketentuannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News