Kemenhub Revisi Syarat Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR/Antigen

Kemenhub Revisi Syarat Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR/Antigen
Tes PCR. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi.

Salah satunya aturan perjalanan darat 250 Km wajib melampirkan hasil PCR atau Antigen Covid-19.

Kemenhub sendiri mengeluarkan empat surat edaran (SE) yang baru untuk menggantikan SE sebelumnya.

"Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021," Kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN.com, Rabu (3/11).

Adapun keempat SE Kemenhub tersebut ialah:

1. SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19

2. SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19

3. SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19

Kemenhub merevisi syarat perjalanan sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri, salah satunya aturan perjalanan darat 250 KM wajib PCR atau antigen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News