Kemenhub: Berkendara Sejauh 250 KM, Calon Penumpang Wajib Tunjukan Ini

Kemenhub: Berkendara Sejauh 250 KM, Calon Penumpang Wajib Tunjukan Ini
Pemudik melintasi Tol Jakarta-Cikampek. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan bagi pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat minimal 250 km wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen 1x24 jam sebelum perjalanan.

Hal itu sesuai dengan aturan baru yang tercantum dalam Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat di Masa Pandemi.

Menurut Budi, ketentuan syarat perjalanan itu berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor seperti sepeda motor, kendaraan umum, maupun angkutan penyeberangan.

“Surat keterangan ini mulai kami berlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021," ujar Budi.

"SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," sambungnya.

Dia juga mengimbau bagi pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah bisa berkoordinasi melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan itu di daerah masing-masing.

Selain itu, lanjut Budi, khusus pengemudi dan kernet kendaraan logistik yang melakukan perjalanan di wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.

"Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan," ujarnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan bagi pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat minimal 250 km wajib menunjukkan surat-surat yang sudah ditentukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News