Mantan Pacar Mendadak Datang ke Rumah Mbak S, Langsung Memeloroti Celana Dalam

jpnn.com, TABANAN - Penyidik Polres Tabanan menetapkan pria berinisial PMA sebagai tersangka atas kasus penganiayaan dan percobaan perkosaan terhadap mantan pacarnya berinisial S.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan penetapan tersangka PMA setelah pihaknya melakukan gelar perkara dua kali dan melalui proses tahapan penyelidikan dan penyidikan.
Usai menyandang status tersangka, PMA langsung ditahan.
“Kamis kemarin surat penahanan kami terbitkan,” ucap AKBP Ranefli saat dikonfirmasi, Jumat (29/10), seperti dilansir dari Radar Bali.
Dia menambahkan dalam kasus ini pihaknya sempat mengalami kendala di saksi dan alat bukti.
Akan tetapi, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton dan pendalaman oleh penyidik dan hasil gelar perkara dianggap cukup, penetapan tersangka langsung diterbitkan. Bahkan pelaku PMA mengakui perbuatannya.
“Secepat mungkin kami lakukan pemberkasan untuk dilimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Tabanan,” ungkapnya.
Lebih lanjut AKBP Ranefli menambahkan, kasus dugaan penganiayaan dan percobaan pemerkosaan ini bergulir ke proses hukum berawal dari laporan korban S yang tidak terima atas perbuatan PMA.
Mantan pacar meminta Mbak S menerima cintanya kembali. Tetapi sang pria telah memiliki wanita lain.
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir