SEB Bawaslu-KPU Berlaku di 124 Daerah

DPRD Tak Berhak Bentuk Panwas Lagi

SEB Bawaslu-KPU Berlaku di 124 Daerah
SEB Bawaslu-KPU Berlaku di 124 Daerah
JAKARTA - Dari 244 daerah yang akan menggelar Pemilu Kepala Daerah (Kada) tahun 2010, terdapat 124 daerah yang masuk dalam Surat Edaran Bersama (SEB) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Sudah ada 113 kabupaten/kota yang berasal dari 15 provinsi dan tiga Panwaslu Kada Provinsi yang kami lantik. Insya Allah besok, akan kami lantik 26 Panwaslu Kada," kata Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini, dalam jumpa pers di media center Bawaslu, Jalan MH Thamrin No 14, Jakarta Pusat, Minggu (27/12).

Menurut Nur Hidayat, pembentukan Panwaslu Kada itu merupakan tindak lanjut dari penandatanganan SEB KPU-Bawaslu Nomor 1669/KPU/XII/2009/001/SEB/Bawaslu/2009 yang disaksikan langsung oleh Mendagri, Gamawan Fauzi, 9 Desember 2009 lalu. "Kami juga telah memberikan pembekalan berupa strategi, pedoman dan tindak lanjut pengawasan," katanya.

Masih menurut Nur Hidayat, pelantikan Panwaslu Kada itu sudah sesuai dengan kesepakatan yang diatur dalam SEB. "Bawaslu sudah mendata serta menyisir Panwaslu Kada yang bisa dilantik, baik yang berasal dari hasil penetapan kembali Panwaslu Pileg dan Pilpres menjadi Panwaslu Kada, maupun hasil uji kepatutan dan kelayakan," tambahnya.

Sementara itu, anggota Bawaslu Wahidah Suiab mengatakan, SEB ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan kepada daerah yang kepala daerahnya berakhir masa jabatannya hingga Agustus 2010. "Jadi yang setelahnya, itu akan diberlakukan UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelanggaraan Pemilu," katanya.

JAKARTA - Dari 244 daerah yang akan menggelar Pemilu Kepala Daerah (Kada) tahun 2010, terdapat 124 daerah yang masuk dalam Surat Edaran Bersama (SEB)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News