Sebaiknya Panglima TNI Selanjutnya dari AU supaya Adil

Sebaiknya Panglima TNI Selanjutnya dari AU supaya Adil
Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  Tubagus Hasanuddin mengatakan, pergantian Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan hak prerogatif presiden. Tapi jika melihat giliran antar-matra, maka kemungkinan perwira yang akan menjadi Panglima TNI ke depan dari Angkatan Udara (AU).       

Hasanuddin yang pernah menjadi sekretaris militer kepresidenan mengatakan, Jenderal Gatot Nurmantyo yang menjadi Panglima TNI saat ini berasal dari Angkatan Darat (AD). Sebelum Gatot ada Moeldoko dari TNI AD.

Sedangkan Panglima TNI sebelum Moeldoko adalah Agus Suhartono dari Angkatan Laut (AL). “Kalau dilihat seperti itu (urutannya) barangkali saatnya supaya adil (ke depan) dari Angkatan Udara. Itu saja, tapi kembali lagi itu hak prerogatif presiden,” kata Hasanuddin di gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/11).

Namun, kata Hasanuddin, waktu pergantian Panglima TNI juga merupakan hak prerogatif presiden. Artinya, pergantian boleh nanti pada saat menjelang pensiun, atau jauh hari sebelum jelang pensiun.  “Di undang-undang memang tidak diatur,” katanya.

Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, presiden nanti harus mengirimkan satu nama saja kepada DPR. Selanjutnya nama yang diusulkan akan menjalani fit and proper test di Komisi I DPR.

Jika Komisi I DPR akhirnya menyetujui calon Panglima TNI usulan presiden, maka prosesnya bisa dianjutkan pada pengangkatan dan pelantikan. "Kalau tidak menyetujui, nanti presiden mengirim satu nama lagi sampai kemudian disetujui oleh DPR,” paparnya.

Anak buah Megawati Soekarnoputri di PDI Perjuangan itu menambahkan, syarat untuk menjadi Panglima TNI harus masih aktif di ketentaraan. Berdasar aturan, lanjut Hasanuddin, tentara yang sedang menjadi kepala staf angkatan ataupun perwira lainnya yang masih aktif di ketentaraan bisa diusulkan sebagai calon Panglima TNI. “Bisa dari (angkatan) darat, laut dan udara,” tegas politikus yang akrab disapa dengan panggilan Kang TB itu.

Tapi, katanya, Pasal 13 ayat 4 Undang-undang TNI juga menyebutkan posisi panglima dapat digilir di antara tiga matra. Menurut Hasanuddin, frasa ‘dapat digilir’ merupakan penekanan supaya ada kesamaan.

Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin menyatakan, pergantian Panglima TNI merupakan hak prerogatif presiden. Namun, sebaiknya Panglima TNI selanjutnya dari AU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News